1.Apa itu kebijakan politik dalam otonomi daerah??
2.Bagaimana pemilihan umum kepala daerah??
Jawaban:
Penelitian ini berjudul, kebijakan politik otonomi daerah berdasarkan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 dengan rumusan masalah yaitu bagaimana pengaturan sistem otonomi sebagai tatanan yang membagi wewenang, tugas dan tanggung jawab mengatur dan mengurus urusan pemeritahan antara pusat dan daerah menurut UUD 1945. Adapun tujuan penelitian ini yaitu adalah untuk mengetahui pengaturan sistem otonomi sebagai tatanan yang membagi wewenang, tugas dan tanggungg jawab mengatur dan mengurus urusan pemerintahan antara pusat dan daerah menurut UUD 1945. Metode penelitian yang digunakan yaitu adalah pendekatan normatif dan doktrinal dengan menggunakan metode perbandingan dan historis. Dalam hasil penelitian pada dasarnya Pasal 18 UUD 1945 menghendaki pembagian daerah atas daerah besar dan kecil. Kepada daerah diberikan hak otonomi dengan cara pembagian urusan rumah tangga daerah berdasarkan sistem otonomi.
Penjelasan:
Pemilihan kepala daerah secara langsung memiliki korelasi yang sangat erat dengan pelaksanaan kedaulatan rakyat. Dengan pemilihan kepala daerah secara langsung, rakyat dapat menentukan sendiri pemimpin di daerahnya, sehingga terjalin hubungan yang erat antara kepala daerah dengan rakyat yang dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis dan partisipatif. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung telah berlangsung sejak tahun 2005, yang didasarkan pada ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 dengan berlandaskan pada ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 Meskipun sesungguhnya ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tersebut tidak menegaskan keharusan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota harus dipilih melalui suatu pemilihan yang dilaksanakan secara langsung. Keputusan politik mengenai pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara langsung sesungguhnya harus dipandang sebagai politik hukum pemilihan kepala
[answer.2.content]